Oleh: Maksis Sakhabi*
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Kalimat yang tercetus dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada Pasal 31 menegaskan kepada kita bahwa sejatinya setiap orang berhak untuk mendapatkan pendidikan dan negara berkewajiban mengadakan dan memberikan pendidikan kepada seluruh warga negaranya. Keadaan yang menunjukkan kontradiktif dengan arah konstitusi negara kita itu adalah di mana saat ini masih terdapat angka fantastis yang menunjukkan adanya Anak Tidak Sekolah (ATS). Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merilis data per 1 April 2026 terdapat 3.966.858 orang sebagai Anak Tidak Sekolah dengan klasifikasi berikut; Belum pernah bersekolah (BPB) sebanyak 1.913.633 anak, Lulus Tidak Melanjutkan (LTM) sebanyak 1.066.470 anak, dan Drop Out/Putus Sekolah/DO sebanyak 986.755 anak. Angka ini menjadi perhatian di tengah adanya kewajiban belajar 13 tahun jenjang TK, SD, SMP, SMA/sederajat. Angka-angka itu tidak muncul dengan sendirinya melainkan melalui sebab-sebab yang menjadikan ATS ini ada. Diantara permasalahannya adalah; pertama, latar belakang keluarga. Keluarga memiliki peranan penting dalam pendidikan anak-anak. Timbulnya keinginan belajar anak dimulai dari lingkungan keluarga terutama orang tua. Masih ada orang tua yang menghalangi atau tidak mengizinkan anaknya bersekolah lantaran takut dengan mahalnya biaya, transportasi, akomodasi sandang pangan, serta alasan lainnya. Ada juga yang disebabkan keadaan rumah tangga orang tuanya yang tidak membentuk keinginan anak untuk tumbuh kembang dengan optimisme menatap masa depan. Misalnya, perceraian, orang tua kerja di luar negeri atau adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kedua, masalah biaya pendidikan. Seringkali orang tua berpikir dua kali menyekolahkan anak dengan biaya yang mahal dan tidak terjangkau. Kondisi ini memaksa orang tua menghentikan pendidikan anaknya sehingga seringkali putus di tengah jalan, tidak melanjutkan atau karena harus membantu orang tua mencari nafkah mengorbankan sekolahnya. Ketiga, Short Thinking atau pikiran pendek orang tua yang tidak menganggap penting pendidikan. Masih ada masyarakat yang berpikir sekolah tidak menjamin masa depan cerah, tidak menjamin orang menjadi kaya raya. Pemikiran ini tentu tidak tepat untuk dipahami sebagai sikap optimis. Karenanya, orang akan mengambil kesimpulan bahwa pendidikan tidak penting dan bisa digantikan dengan bekerja meskipun belum memasuki usia angkatan kerja. Tentu saja, bekerja dalam usia bukan angkatan kerja akan membebani individu seseorang, tidak mudah menjalani jikalau bukan karena terpaksa. Namun jika dijalani dengan bekal pendidikan yang cukup maka beban pekerjaan akan menyesuaikan dengan kualifikasi dan kemampuannya, yang pada gilirannya juga mempengaruhi pendapatannya.
Jika kondisi ini terus-menerus dibiarkan maka visi Indonesia Emas 2045 semakin mengkhawatirkan karena akan banyak diisi oleh mereka yang hari ini dalam usia sekolah. Apa peran yang dilakukan negara mengatasi permasalahan ini?
Ini persoalan lama yang terus-menerus ada dan tidak terkendali secara terstruktur. Oleh karena itu, masalah ini disadari oleh Pemerintahan saat ini dan upayanya mengarah kepada pencegahan dan penanganan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan ATS merupakan jawaban bahwa apakah selama ini pemerintah beranggapan persoalan ini tidak prioritas. Kehadiran Perpres 3/2026 ini adalah langkah kolaboratif yang menekankan adanya upaya seluruh unsur yang terlibat dalam urusan pencegahan dan penanganan ATS, mulai dari Kementerian terkait, Pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota bahkan hingga ke kecamatan dan desa/kelurahan. Tak hanya itu, keterlibatan eksternal juga menjadi penting, organisasi pendidikan, para praktisi, tokoh masyarakat punya relevansi dalam fungsinya menangani ATS di wilayahnya masing-masing.
Sebagai contoh adalah Pemerintah Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten yang saat ini tengah membentuk Kelompok Kerja (POKJA) Pencegahan dan Penanganan ATS di wilayah Kabupaten Tangerang. Seperti diketahui, angka ATS di Kabupaten Tangerang saat ini mencapai 22.379 orang. Pada jenjang SMA/SMK tercatat ATS sebanyak 8.124 orang di wilayah Kabupaten Tangerang. Sedangkan PAUD sebanyak 20 orang, SD sebanyak 8.903 dan SMP sebanyak 5.332 orang.
Atas dasar angka tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Tangerang bergerak cepat mengambil langkah sebagaimana yang dituangkan dalam Perpres 3/2026 dengan membentuk Pokja. Terdiri dari berbagai instansi terkait, diantaranya Dinas Pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satpol PP, Kesra, Kantor Kementerian Agama dan lain-lain. Selain itu ada pelibatan aktif terhadap organisasi seperti PGRI, Forum PKBM, Praktisi Pendidikan Dewan Pendidikan dan lain-lain untuk bersama-sama turut serta dalam Pokja yang akan dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati.
Sebagaimana diketahui, Pencegahan dan Penanganan Kolaboratif ini akan bekerja dengan tiga langkah, yaitu: Sinkronisasi data. Soal data adalah soal validitas. Setiap data yang muncul akan dilakukan sinkronisasi dan validasi. Sebab masih sering terdapat data residu dalam Dapodik, atau disebabkan latar belakang lainnya. Kemudian, Pengembalian ATS. Ini sudah dilakukan di Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah Kabupaten Tangerang dengan menarik kembali ATS untuk melanjutkan ke sekolah asal atau sekolah lain dengan diberikan bantuan peralatan sekolah kepada murid yang kembali ke sekolah. Selanjutnya adalah Penyadaran lingkungan, yaitu melibatkan orang tua atau keluarga lainnya untuk memahami pentingnya pendidikan untuk anak-anak. Merubah pola pikir dan cara pandang orang tua atau keluarga adalah langkah psikologis dan moral agar anak-anak mendapat dukungan dari keluarga dalam menempuh pendidikannya di sekolah.
Ketiga langkah itu melibatkan peranan dari semua unsur dan stakeholder. Di Satuan pendidikan, tak kalah penting peranannya. Sekolah dapat melakukan crosscheck data secara langsung dan akurat. Kemudian, dapat pula menjemput anak sampai ke rumahnya untuk melihat sebab, cara mengatasi dan upaya mengembalikannya agar terus melanjutkan sekolah. Di level ini peran Kepala Sekolah harus menjadi yang dominan, selalu memperhatikan data murid di sekolahnya, melakukan sinkronisasi secara berkala, memantau pekerjaan operator Dapodik secara kesinambungan. Ini berdampak pada kualitas data yang ditampilkan dalam Dapodik.
Kemudian peranan Dinas Pendidikan harus konsentrasi mulai dari validasi data hingga kepada upaya mengembalikan anak ke sekolah. Unsur yang terlibat adalah Kepala Dinas, Kepala Cabang Dinas wilayah, pengawas, operator dinas dan unsur lainnya yang diperlukan. Bertugas mengkoordinir pelaksanaan sinkronisasi data, melakukan monitoring dan evaluasi hingga upaya memfasilitasi anak dapat kembali ke sekolah.
Langkah pencegahan dan penanganan kolaboratif itu sebagai efek dari terbitnya Perpres 3/2026 yang mengharuskan seluruh instansi terkait bergerak cepat menangani ATS agar dapat dikendalikan, salah satunya yaitu membentuk Pokja.
Terkait tiga permasalahan dominan yang menjadi penyebab ATS yakni latar belakang keluarga, biaya pendidikan dan paradigma masyarakat. Satu persatu oleh pemerintah dijawab dengan kebijakan-kebijakan yang berdampak pada penurunan ATS. Latar belakang keluarga yang menyebabkan anak tidak ingin bersekolah, terganggu mental akibat KDRT atau masalah keluarga lainnya menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam Pokja yang dibentuk, keterlibatan dinas/instansi/badan yang menangani keluarga, psikolog, Kekerasan Rumah Tangga, depresi anak dan lain-lain dimunculkan secara penuh. Dinas terkait harus mempunyai kebijakan strategis dalam program kerjanya yang berdampak pada upaya pencegahan dan penanganan ATS secara nasional. Kemudian soal biaya pendidikan, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan Sekolah Gratis. Di Kabupaten Tangerang, pemerintah sudah menggratiskan biaya sekolah jenjang SDdan SMP, di Pemprov Banten juga serupa, yaitu menggratiskan biaya sekolah jenjang SMA/SMK/SKH Negeri dan Swasta. Hal ini tentu menjawab ketakutan masyarakat dan para orang tua dalam menyekolahkan anak-anaknya lantaran tidak memiliki biaya. Kemudian soal paradigma berpikir masyarakat tentang pendidikan. Perlu keterlibatan aktif Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan lain-lain untuk memberikan penyuluhan mendalam kepada warga masyarakat agar memiliki pikiran yang terbuka luas untuk pendidikan anak-anaknya. Sehingga tidak menghambat keinginan dan cita-cita anak dalam menempuh pendidikannya.
Dari apa yang sudah dijalankan pemerintah, ATS seharusnya menurun setiap tahunnya, bukan kebalikannya yaitu menambah terus-menerus. Upaya ini adalah langkah bersama dari seluruh unsur yang terlibat untuk melaksanakan Perpres 3/2026 dalam mencegah dan menangani ATS.
Dengan apa yang sudah dilakukan pemerintah secara konstitusional, maka pencegahan dan penanganan ATS juga harus mendapat perhatian dari Kepala Sekolah dan unsur lainnya di sekolah. Mereka adalah ujung tombak yang mengetahui secara pasti keadaan di lapangan. Tak hanya itu kolaborasi ini juga memungkinkan sekolah bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dan desa dalam menelusuri data ATS, bila perlu mendatangi ke rumah-rumah yang tertera dalam data ATS.
*Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Orda Kabupaten Tangerang
*Kepala Seksi SMK dan SKh-Cabang Dindikbud Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Tangerang










LEAVE A REPLY