JAKARTA,16NEWS-Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim yang kini menjadi sorotan publik.
Mahfud MD menilai tuntutan hukuman tersebut terlalu berat dan tidak sebanding dengan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ditemukan bukti bahwa Nadiem memperkaya diri sendiri ataupun menikmati aliran dana secara pribadi dalam perkara yang menjeratnya.
Pernyataan Mahfud langsung memicu perdebatan luas di tengah masyarakat, terutama karena kasus tersebut sejak awal menyita perhatian publik nasional.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap mengedepankan rasa keadilan dan tidak hanya berorientasi pada tuntutan hukuman tinggi semata.
Mahfud juga mengingatkan bahwa ukuran kesalahan seseorang dalam perkara pidana harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Di sisi lain, tuntutan jaksa terhadap Nadiem dinilai sebagian pihak sebagai langkah tegas dalam pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.
Namun, pembelaan Mahfud membuat polemik kasus ini semakin memanas dan memunculkan berbagai reaksi dari kalangan politik hingga masyarakat luas.
Kini, publik menanti bagaimana majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap Nadiem Makarim.
Seperti diketahui, polemik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik.
Isu ini semakin hangat setelah berbagai pandangan dari tokoh nasional ikut mewarnai pemberitaan.
Salah satunya datang dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang kali ini menyampaikan pendapat cukup mengejutkan terkait jalannya perkara tersebut.
Dalam kuliah umum di Universitas Dr. Soetomo pada Sabtu (16/5/2026), Mahfud menyatakan bahwa ia mengikuti proses persidangan dan menilai tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus itu.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada bukti aliran dana, baik kepada perusahaan maupun kepada Nadiem Makarim secara pribadi.
Bahkan, kenaikan aset yang sempat menjadi sorotan disebut berasal dari kepemilikan saham yang sudah dimiliki jauh sebelum menjabat sebagai menteri.
“Kalau melihat fakta persidangan, kerugian negara tidak ada, aliran uang ke terdakwa juga tidak terbukti,” ungkap Mahfud.
Lebih jauh, Mahfud turut menyoroti tuntutan jaksa yang dinilai cukup berat, yakni 18 tahun penjara serta denda hingga Rp5,6 triliun.
Menurutnya, tuntutan tersebut perlu dikaji ulang agar selaras dengan fakta persidangan dan logika hukum yang berkembang di masyarakat.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam struktur pengadaan, tanggung jawab utama berada pada pejabat pembuat komitmen, bukan pada menteri sebagai pengambil kebijakan umum.
Nadiem, menurut Mahfud, hanya memberikan arahan terkait penggunaan Chromebook dalam kebijakan pendidikan, sementara aspek penentuan harga berada pada BPKP.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan kembali perdebatan di tengah publik yang semakin luas.
Sebagian pihak mulai mempertanyakan apakah proses hukum dan tuntutan yang diajukan sudah benar-benar mencerminkan fakta persidangan yang ada.
Dengan situasi ini, kasus tersebut masih terus menjadi perhatian, sekaligus membuka ruang diskusi baru terkait batas tanggung jawab dalam kebijakan publik dan proses hukum yang menyertainya.
Perjalanan hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook masih terus berlanjut.
Setelah sidang pembacaan tuntutan yang menyita perhatian publik, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat resmi menetapkan agenda sidang berikutnya, yakni pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang akan digelar pada 2 Juni 2026 mendatang.
Keputusan tersebut disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026).
Majelis hakim memberikan jeda sekitar tiga minggu sebelum sidang lanjutan digelar. Waktu tersebut tidak hanya digunakan untuk menyusun nota pembelaan dari tim kuasa hukum maupun terdakwa, tetapi juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang baru menjalani operasi.
Hakim menyebut informasi medis yang diterima pengadilan menyatakan masa pemulihan pasca tindakan operasi memerlukan waktu cukup panjang.
Karena itu, majelis berharap masa penundaan sidang dapat dimanfaatkan terdakwa secara optimal untuk proses pemulihan kesehatan.
Dalam persidangan tersebut, hakim juga memastikan bahwa nota pembelaan nantinya tidak hanya dibacakan oleh penasihat hukum, tetapi juga akan disampaikan langsung oleh Nadiem sebagai terdakwa.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.
Nilai uang pengganti yang dituntut mencapai Rp809,596 miliar serta Rp4,871 triliun yang disebut berkaitan dengan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.
Jaksa juga menyatakan apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa turut meminta agar barang bukti tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu kepada terdakwa.
sumber: tribunewsmaker










LEAVE A REPLY